Sabtu, 15 Oktober 2011

C. MENGIDENTIFIKASI POKOK-POKOK PERKOPERASIAN DI INDONESIA (PENGERTIAN, LANDASAAN, AZAS, SEJARAH, KEANGGOTAANNYA, SUMBER MODAL, PRINSIP-PRINSIP)


Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  • Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
  • Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
  1. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh.
  2. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi.
  3. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi.
  4. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi.
  5. bintang perisai menggambarkan landasan ideologi koperasi adalah Pancasila.
  6. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat.
  7. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia.
  8. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia.
Landasan koperasi Indonesia
  • Landasan ideologi : pancasila
  • Landasan struktural yaitu UUD 1945
  • Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun 1992
  • Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara diikutsertakan buruh sebagai pemilik perusahaan artinya, bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dengan menghilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejak jaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan. Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.

Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris dan Beliau disebut sebagai Bapak koperasi konsumsi. Ia mempelopori berdirinya koperasi konsumsi ”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Pelopor lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya adalahFriederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit untuk kaum buruh di pedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blancdari Prancis. Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan koperasi produksi.

Cara Pengembangan dan Pembinaan Koperasi
Untuk mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi.
  • Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan negara.
  • Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
  • Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi.
  • Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi.
  • Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbingan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan koperasi
  1. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
  2. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
  3. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
  4. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggaran dasar.
  5. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
  6. Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar.
  7. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
  8. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
  1. Mematui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
  1. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  4. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang dibayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dana cadangan, yaitu penyisihan dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota.
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat.
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela.
Koperasi lain dan atau anggotanya.
Bank dan lembaga keuangan lainya.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya.
Sumber lainya yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar